Kamis, 21 April 2016

SELURUH PNS HARUS TAHU ! INILAH CARA MENGHITUNG PPH 21 PNS

Posted at  06.53  |  in  Pajak

Kalau anda selaku PNS, pernahkah anda menghitung berapa besarnya PPh 21 dalam gaji anda? Tahukah anda bagaimana cara menghitung PPh 21 anda? Tahukah anda angka-angka yang tersaji dalam Formulir 1721-A2 yang disampaikan oleh Bendahara kepada anda untuk pelaporan SPT anda? Saya yakin banyak pegawai yang tidak tahu soal ini.

Yah, memang, besarnya PPh 21 yang ada dalam daftar gaji anda sudah dihitung secara aplikasi, jadi kecil sekali kemungkinan untuk salah. Malah mungkin saja, tidak mungkin salah perhitungannya. Dan lagian juga, PPh yang ada dalam daftar gaji anda tidak mempengaruhi besarnya uang yang anda bawa pulang, karena PPh tersebut ditanggung oleh negara. Jadi buat apa pusing-pusing. Betul? hehehe.

Tentu saja jika anda berpendapat demikian, sama sekali tidak salah. Tapi tidak ada salahnya juga kan untuk tahu gimana sih cara perhitungan PPh pasa1 21 untuk PNS dalam gaji anda?. Yuk simak pembahasannya.

Lihatlah ilustrasi pada perhitungan PPh pasal 21 PNS sebagai berikut:

Pada perhitungan di atas, diumpamakan seorang PNS berstatus kawin dengan 3 orang anak. Gaji Pokok PNS tersebut sebear Rp3.927.200,- sehingga tunjangan suami/istri besarnya Rp392.720,- (10% dari gaji pokok) dan tunjangan anak Rp157.088,- (tunjangan anak maksimal untuk 2 anak meskipun mempunyai anak lebih dari 2, dan besarnya 2% dari gaji pokok per anak). Selain itu PNS tersebut memperoleh tunjanga fungsional sebesar Rp700.000,- dan Tunjangan Beras Rp289.680,-.

Jika ditotal gaji pokok + semua tunjangan maka ketemu angka Rp5.466.688,-. Gaji harus bulat ke angka ratusan sehingga disitu ada pembulatan Rp12,- supaya bulat ke angka Rp5.466.700,-. Dari situ diketahui bahwa besar Penghasilan kotor pegawai tersebut sebesar Rp5.466.700,- per bulan.

Untuk perhitungan pajaknya, penghasilan kotor tersebut dikurangi dulu dengan:

  1. Biaya jabatan yang besarnya = 5% dikali penghasilan kotor tersebut. Maksimal besarnya biaya jabatan adalah Rp500.000,- per bulan.
  2. Iuran Pensiun/THT yang besarnya = 4,75% dikalikan dengan gaji pokok+tunjangan suami istri+tunjangan anak (Ingat, bukan dikali penghasilan kotor).

Penghasilan kotor per bulan - biaya jabatan dan iuran pensiun/THT = penghasilan netto per bulan yang pada contoh di atas ketemu angka Rp4.980.707,-.

Untuk keperluan penghitungan pajak, penghasilan netto tersebut kemudian disetahunkan dengan cara dikalikan 12, sehingga ketemu Rp59.768.485,- dan dibulatkan menjadi Rp59.768.000,-.

Selanjutnya Penghasilan netto setahun tersebut dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarnya PTKP adalah sebagai berikut:

  1. Pegawai tidak kawin (TK/0)= Rp24.300.000,- per tahun
  2. Pegawai kawin tidak punya anak (K/0) = Rp26.325.000,- per tahun
  3. Pegawai kawin punya anak 1 (K/1) = Rp28.350.000,- per tahun
  4. Pegawai kawin punya anak 2 (K/2) = Rp30.375.000,- per tahun
  5. Pegawai kawin punya anak 3 (K/3) = Rp32.400.000,- per tahun

Perlu diingat bahwa pada perhitungan PTKP, jumlah anak maskimal yang diperhitungkan PTKP maksimal 3 orang.

Pada contoh di atas, karena pegawai tersebut mempunyai 3 anak maka PTKP = Rp32.400.000,- sehingga PKP = Penghasilan netto setahun - PTKP = Rp27.368.000,-.

Lalu setelah ketemu PKP, PPh pasal 21 yang terutang bisa dihitung dengan menggunakan tarif sebagai berikut:

  • PKP 0-50.000.000 tarif PPh 21nya 5%
  • PKP 50.000.001-250.000.000 tarif PPh 21nya 15%
  • PKP 250.000.001-500.000.000 tarif PPh 21nya 25%
  • PKP 500.000.001 ke atas tarif PPh 21nya 30%

Karena pegawai tersebut PKP nya termasuk pada nomor 1 maka PPh 21 terutang = 5% x PKP = Rp1.368.400,- per tahun atau Rp114.033 per bulan.

Untuk pegawai swasta juga sebenarnya sama rumusnya dengan di atas. Secara umum rumus dari penghitungan PPh 21 sebagai berikut:

Coba anda hitung, seandainya anda seorang pegawai suatu perusahaan, gaji kotor per bulan Rp7.250.000,- dan anda menikah dengan 1 orang anak. Anda membayar iuran pensiun setiap bulan Rp120.000,-. Berapa PPh 21 per bulan anda? Selamat mencoba.

UPDATE PTKP 2015

BerdasarkaPMK Nomor 122/PMK.010/2015 besaran PTKP mulai tahun 2015 adalah sebagai berikut:

1. Rp36.000.000,- untuk WP Pribadi
2. Rp3.000.000,- untuk WP Kawin
3. Rp36.000.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami.
4. Rp3.000.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang.

Dengan demikian jika pegawai kawin dengan anak 1 dan penghasilan istri dipisah maka PTKPpegawai tersebut adalah Rp36.000.000,- (WP Pribadi) + Rp3.000.000,- (WP Kawin) + Rp3.000.000,- (anak) = Rp42.000.000,-.

Sumber : http://www.gajibaru.com/

Share this post

0 komentar:

About-Privacy Policy-Contact us
Copyright © 2013 FKTU SMA. Blogger Template by Bloggertheme9
Published..Blogger Templates. Powered by Blogger.
back to top