• Profil SMA

    Profil SMA Kabupaten Tasikmalaya

  • Seleksi Guru TU SILN

    Pengumuman tentang Penerimaan Guru dan TU untuk SILN Tahun 2016

  • Simulasi CAT CPNS

    Latihan CAT CPNS

  • Articles

    Solar Powered UAVs To Replace Satellites

  • Jumat, 20 Mei 2016


    Dengan Hormat kami beritahukan, dalam rangka pelaksanaan Program Indonesia Pintar, Direktorat Pembinaan SMA, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, telah menyalurkan Dana PIP SMA Tahun 2016 Tahap 1 untuk Kelas XII, bekerjasama dengan PT.Bank Negara Indonesia selaku bank penyalur. Adapun daftar penerima per siswa per sekolah nya sebagai berikut :

    KONSIDERAN SK-1



    LAMPIRAN SK-1
    File lengkap dapat di unduh DISINI

    DAFTAR PENERIMA PIP SMA TAHUN 2016 ( SK-1 ) UNTUK KELAS XII

    Posted at  04.58  |  in  PIP  |  Read More»


    Dengan Hormat kami beritahukan, dalam rangka pelaksanaan Program Indonesia Pintar, Direktorat Pembinaan SMA, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, telah menyalurkan Dana PIP SMA Tahun 2016 Tahap 1 untuk Kelas XII, bekerjasama dengan PT.Bank Negara Indonesia selaku bank penyalur. Adapun daftar penerima per siswa per sekolah nya sebagai berikut :

    KONSIDERAN SK-1



    LAMPIRAN SK-1
    File lengkap dapat di unduh DISINI

    Sabtu, 23 April 2016


    Pelaksanaan Ujian Nasional SMA Tahun 2016 telah selesai dilaksanakan, dan pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan peraturan tentang Blanko Ijasah dan SKHU Tahun 2016 yaitu Perka Balitbang Kemendikbud Nomor 4157/H/EP/2016 tentang Blanko Ijazah dan Perka Balitbang Kemdikbud Nomor 4186/H/EP/2016 tentang Blanko dan spesifikasi SKHUN Tahun 2016, sebagai berikut :


    Format Blanko Ijazah SMA Tahun 2016




    Format Blanko SKHU Tahun Pelajaran 2015/2016



    Klik untuk mendownload file




    Format Blanko Ijazah dan SKHU SMA Tahun 2016

    Posted at  23.16  |  in    |  Read More»


    Pelaksanaan Ujian Nasional SMA Tahun 2016 telah selesai dilaksanakan, dan pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan peraturan tentang Blanko Ijasah dan SKHU Tahun 2016 yaitu Perka Balitbang Kemendikbud Nomor 4157/H/EP/2016 tentang Blanko Ijazah dan Perka Balitbang Kemdikbud Nomor 4186/H/EP/2016 tentang Blanko dan spesifikasi SKHUN Tahun 2016, sebagai berikut :


    Format Blanko Ijazah SMA Tahun 2016




    Format Blanko SKHU Tahun Pelajaran 2015/2016



    Klik untuk mendownload file




    Seleksi Penerimaan Guru da Tata Usaha untuk Sekolah Indonesia di Luar Negeri Tahun 2016




    Untuk mendownload file KLIK DISINI

    Sumber : http://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2016/04/seleksi-penerimaan-guru-sekolah-indonesia-di-luar-negeri-tahun-2016

    Seleksi Penerimaan Guru dan TU untuk Sekolah Indonesia di Luar Negeri Tahun 2016

    Posted at  20.26  |  in    |  Read More»

    Seleksi Penerimaan Guru da Tata Usaha untuk Sekolah Indonesia di Luar Negeri Tahun 2016




    Untuk mendownload file KLIK DISINI

    Sumber : http://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2016/04/seleksi-penerimaan-guru-sekolah-indonesia-di-luar-negeri-tahun-2016

    Kamis, 21 April 2016

    Buat anda yang ingin mencoba Simulasi atau Latihan CAT online Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Silahkan KLIK DISINI


    Simulasi CAT Online Kemenpan RB

    Posted at  07.23  |  in    |  Read More»

    Buat anda yang ingin mencoba Simulasi atau Latihan CAT online Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Silahkan KLIK DISINI


    Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Irman Gusman membuka Seminar Nasional Pilkada Damai dan Berkualitas, dengan tema Netralitas ASN Dalam Rangka Pilkada Serentak, Damai, dan Berkualitas di Kantor Kementerian PANRB, Rabu (20/04). (Foto : byu)
    JAKARTA - Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak kembali akan digelar Bangsa Indonesia pada tahun 2017 dan 2018. Pada gelaran kali ini, netralitas aparatur sipil negara (ASN) masih menjadi pekerjaan rumah (PR)  bersama. Untuk mewujudkan pilkada sebagai bentuk demokrasi yang berkualitas, Pemerintah dipandang perlu untuk terus mengkonsolidasikan demokrasi bagi ASN agar bersikap netral dan dinamis. 
    Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Irman Gusman mengungkapkan bahwa proses demokrasi yang telah berjalan di Indonesia telah menghadapi periode yang tidak mudah, bahkan negara-negara besar juga merasakan hal tersebut. Namun demikian, konsolidasi demokrasi menurutnya harus terus dilakukan.
    Irman juga menyebutkan bahwa secara jumlah, Indonesia telah menempati peringkat ketiga dengan tingkat demokrasi terbaik, tetapi sumber lain menyebutkan bahwa dengan indikator yang lain, indeks demokrasi Indonesia berada di posisi ke 49.
    "Ukurannya adalah bagaimana proses pemilihan umumnya, bagaimana partisipasi masyarakatnya, kemudian yang paling penting birokrasi, bagaimana demokrasi netral dan dinamis, kemudian kebebasan sipil, bagaimana tingkat keamanan dan kenyamanan, serta bagaimana budaya politik di negara tersebut," katanya.
    Dengan indikator pengukuran tersebut, Irman menjelaskan bahwa dalam demokrasi, birokrasi memiliki peranan besar yang sangat penting. "Kalau kita mau demokrasi berkualitas, maka demokrasi harus netral dan dinamis, bukan netral pasif. Oleh karena itu, birokrasi itu kontraknya seumur hidup," tegasnya.
    Untuk mewujudkan demokrasi yang dinamis, Irman menekankan pentingnya peran Sekretaris Daerah sebagai roda penggerak birokrasi. Hal ini didasarkan karena siapapun yang menjadi pemimpin (jabatan politis), maka Sekretaris Daerah yang akan tetap menjalankan roda birokrasi.
    Sementara Ketua Umum Pilkada Watch, Wahyu Agung Permana, menjelaskan bahwa pilkada yang merupakan agenda nasional akan menghasilkan calon pemimpin yang berkualitas apabila pilkada yang diselenggarakan juga memiliki kualitas dan berjalan damai.
    "Oleh sebab itu, Pilkada Watch siap mengawal proses demokrasi di tingkat lokal, agar pelaksanaannya berkualitas, damai, dan menghasilkan calon-calon kepala daerah yang berkualitas pula," katanya.
    Abdul Rivai, Akademisi Ilmu Politik dari Universitas Indonesia, yang juga merupakan salah satu bakal calon Gubernur Sulawesi Selatan, mengungkapkan bahwa dalam menjalankan pilkada, kualitas harus lebih dikedepankan. Pilkada yang berkualitas sudah dipastikan akan damai. Tetapi pilkada yang damai bisa menutupi kecurangan-kecurangan oknum tertentu. “Jangan bermimpi pilkada itu berkualitas, jika masih berada pada post conflict dan post otoritarian regime," ujarnya.
    Dari aspek pengawasan pemilu, Rivai menyebut perlu adanya lembaga baru seperti Ombudsman Pemilu. Hal ini mengingat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak bisa memberikan sanksi tegas dan hanya memberikan sanksi administratif.
    Staff Khusus Presiden, Lenis Kagoya, yang juga putra asli Papua, turut mengomentari bagaimana kondisi pilkada di Papua. Menurutnya hingga saat ini sudah terjadi perubahan pemikiran dari masyarakat, sehingga tingkat keamanan Papua pada saat pilkada sudah semakin membaik.
    Namun demikian, kritik pedas dilontarkan Lenis untuk setiap partai politik yang menurutnya harus mendidik calon dan kader partai terkait pemahaman netralitas dan keamanan dalam pelaksanaan pilkada. Dengan begitu, Lenis yakin Papua bisa berkontribusi untuk membangun bangsa bersama melalui penjaringan kepala daerah yang berkualitas. (ris/HUMAS MENPANRB)

    NETRAL DAN DINAMIS, KUNCI WUJUDKAN DEMOKRASI BERKUALITAS

    Posted at  07.08  |  in  Kepegawaian  |  Read More»

    Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Irman Gusman membuka Seminar Nasional Pilkada Damai dan Berkualitas, dengan tema Netralitas ASN Dalam Rangka Pilkada Serentak, Damai, dan Berkualitas di Kantor Kementerian PANRB, Rabu (20/04). (Foto : byu)
    JAKARTA - Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak kembali akan digelar Bangsa Indonesia pada tahun 2017 dan 2018. Pada gelaran kali ini, netralitas aparatur sipil negara (ASN) masih menjadi pekerjaan rumah (PR)  bersama. Untuk mewujudkan pilkada sebagai bentuk demokrasi yang berkualitas, Pemerintah dipandang perlu untuk terus mengkonsolidasikan demokrasi bagi ASN agar bersikap netral dan dinamis. 
    Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Irman Gusman mengungkapkan bahwa proses demokrasi yang telah berjalan di Indonesia telah menghadapi periode yang tidak mudah, bahkan negara-negara besar juga merasakan hal tersebut. Namun demikian, konsolidasi demokrasi menurutnya harus terus dilakukan.
    Irman juga menyebutkan bahwa secara jumlah, Indonesia telah menempati peringkat ketiga dengan tingkat demokrasi terbaik, tetapi sumber lain menyebutkan bahwa dengan indikator yang lain, indeks demokrasi Indonesia berada di posisi ke 49.
    "Ukurannya adalah bagaimana proses pemilihan umumnya, bagaimana partisipasi masyarakatnya, kemudian yang paling penting birokrasi, bagaimana demokrasi netral dan dinamis, kemudian kebebasan sipil, bagaimana tingkat keamanan dan kenyamanan, serta bagaimana budaya politik di negara tersebut," katanya.
    Dengan indikator pengukuran tersebut, Irman menjelaskan bahwa dalam demokrasi, birokrasi memiliki peranan besar yang sangat penting. "Kalau kita mau demokrasi berkualitas, maka demokrasi harus netral dan dinamis, bukan netral pasif. Oleh karena itu, birokrasi itu kontraknya seumur hidup," tegasnya.
    Untuk mewujudkan demokrasi yang dinamis, Irman menekankan pentingnya peran Sekretaris Daerah sebagai roda penggerak birokrasi. Hal ini didasarkan karena siapapun yang menjadi pemimpin (jabatan politis), maka Sekretaris Daerah yang akan tetap menjalankan roda birokrasi.
    Sementara Ketua Umum Pilkada Watch, Wahyu Agung Permana, menjelaskan bahwa pilkada yang merupakan agenda nasional akan menghasilkan calon pemimpin yang berkualitas apabila pilkada yang diselenggarakan juga memiliki kualitas dan berjalan damai.
    "Oleh sebab itu, Pilkada Watch siap mengawal proses demokrasi di tingkat lokal, agar pelaksanaannya berkualitas, damai, dan menghasilkan calon-calon kepala daerah yang berkualitas pula," katanya.
    Abdul Rivai, Akademisi Ilmu Politik dari Universitas Indonesia, yang juga merupakan salah satu bakal calon Gubernur Sulawesi Selatan, mengungkapkan bahwa dalam menjalankan pilkada, kualitas harus lebih dikedepankan. Pilkada yang berkualitas sudah dipastikan akan damai. Tetapi pilkada yang damai bisa menutupi kecurangan-kecurangan oknum tertentu. “Jangan bermimpi pilkada itu berkualitas, jika masih berada pada post conflict dan post otoritarian regime," ujarnya.
    Dari aspek pengawasan pemilu, Rivai menyebut perlu adanya lembaga baru seperti Ombudsman Pemilu. Hal ini mengingat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak bisa memberikan sanksi tegas dan hanya memberikan sanksi administratif.
    Staff Khusus Presiden, Lenis Kagoya, yang juga putra asli Papua, turut mengomentari bagaimana kondisi pilkada di Papua. Menurutnya hingga saat ini sudah terjadi perubahan pemikiran dari masyarakat, sehingga tingkat keamanan Papua pada saat pilkada sudah semakin membaik.
    Namun demikian, kritik pedas dilontarkan Lenis untuk setiap partai politik yang menurutnya harus mendidik calon dan kader partai terkait pemahaman netralitas dan keamanan dalam pelaksanaan pilkada. Dengan begitu, Lenis yakin Papua bisa berkontribusi untuk membangun bangsa bersama melalui penjaringan kepala daerah yang berkualitas. (ris/HUMAS MENPANRB)


    Sekretaris Utama  (Sesma ) BKN, Usman Gumanti melepas 15 PNS BKN yang memasuki masa pensiun. Acara pelepasan berlangsung pada  Senin (18/4/2016) di Ruang Data, Gedung I Kantor Pusat BKN.
    Sesma BKN dalam sambutan saat membuka acara pelepasan mengatakan setiap pegawai akan melalui tiga fase dalam kehidupan. Pertama, sebelum yang bersangkutan menjadi PNS, kedua, saat yang bersangkutan menjadi pegawai/PNS, ketiga setelah si pegawai memasuki masa pensiun. “Di fase pertama, yakni saat ia belum menjadi CPNS, ia memiliki kedaulatan penuh atas dirinya. Ia bebas mengatur dirinya, tidak terikat dengan aturan. Fase kedua, saat yang bersangkutan menjadi PNS. Nah, di fase ini banyak aturan yang harus dipatuhi. Dengan kondisi itu, ia tidak bisa berdaulat. Dia harus bisa memprioritaskan kepentingan dinas di atas kepentingan pribadi . Bahkan bukan tidak mungkin di saat libur atau di luar jam kantor, karena ada tuntutan pekerjaan yang harus diselesaikan, menyebabkan yang bersangkutan tetap harus masuk ke kantor. Intinya, tidak ada lagi kedaulatan penuh,  saat seseorang dalam fase menjadi pegawai aktif”.
    Sementara itu dalam fase ketiga, sambung Sesma seorang pegawai akan kembali memasuki fase berdaulat. “Fase ketiga ini terjadi saat seorang PNS memasuki masa pensiun. Di masa pensiun, seorang pegawai akan lepas dari aturan-aturan yang membuatnya harus mengurangi aktivitas pribadinya. Pada masa pensiun, ia akan memiliki waktu lebih banyak untuk beraktivitas bersama keluarga, beraktivitas sosial dan juga kegiatan keagamaan. Di masa itu akan ada kenikmatan tersendiri karena kita bisa menentukan sendiri apa yang ingin kita lakukan. Karena itu, saya sampaikan selamat kepada Anda yang telah memasuki masa pensiun. Selamat menikmati kembali fase berdaulat dalam kehidupan Anda dan semoga Anda senantiasa diberi kesehatan dan keberkahan dalam fase ketiga ini,” jelas Sesma seraya tersenyum.
    Sesma melepas perwakilan pegawai BKN yang memasuki masa pensiun per 1 Mei 2016. Keseluruhan pegawai yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) itu berjumlah 15 orang. Kelimabelas nama-nama tersebut dapat dilihat dalam lampiran dari berita ini. Dep

    Sumber :

    http://www.bkn.go.id/berita/sesma-bkn-setiap-pegawai-akan-lalui-tiga-fase-kehidupan

    Sesma BKN: Setiap Pegawai akan Lalui Tiga Fase Kehidupan

    Posted at  07.03  |  in  Kepegawaian  |  Read More»


    Sekretaris Utama  (Sesma ) BKN, Usman Gumanti melepas 15 PNS BKN yang memasuki masa pensiun. Acara pelepasan berlangsung pada  Senin (18/4/2016) di Ruang Data, Gedung I Kantor Pusat BKN.
    Sesma BKN dalam sambutan saat membuka acara pelepasan mengatakan setiap pegawai akan melalui tiga fase dalam kehidupan. Pertama, sebelum yang bersangkutan menjadi PNS, kedua, saat yang bersangkutan menjadi pegawai/PNS, ketiga setelah si pegawai memasuki masa pensiun. “Di fase pertama, yakni saat ia belum menjadi CPNS, ia memiliki kedaulatan penuh atas dirinya. Ia bebas mengatur dirinya, tidak terikat dengan aturan. Fase kedua, saat yang bersangkutan menjadi PNS. Nah, di fase ini banyak aturan yang harus dipatuhi. Dengan kondisi itu, ia tidak bisa berdaulat. Dia harus bisa memprioritaskan kepentingan dinas di atas kepentingan pribadi . Bahkan bukan tidak mungkin di saat libur atau di luar jam kantor, karena ada tuntutan pekerjaan yang harus diselesaikan, menyebabkan yang bersangkutan tetap harus masuk ke kantor. Intinya, tidak ada lagi kedaulatan penuh,  saat seseorang dalam fase menjadi pegawai aktif”.
    Sementara itu dalam fase ketiga, sambung Sesma seorang pegawai akan kembali memasuki fase berdaulat. “Fase ketiga ini terjadi saat seorang PNS memasuki masa pensiun. Di masa pensiun, seorang pegawai akan lepas dari aturan-aturan yang membuatnya harus mengurangi aktivitas pribadinya. Pada masa pensiun, ia akan memiliki waktu lebih banyak untuk beraktivitas bersama keluarga, beraktivitas sosial dan juga kegiatan keagamaan. Di masa itu akan ada kenikmatan tersendiri karena kita bisa menentukan sendiri apa yang ingin kita lakukan. Karena itu, saya sampaikan selamat kepada Anda yang telah memasuki masa pensiun. Selamat menikmati kembali fase berdaulat dalam kehidupan Anda dan semoga Anda senantiasa diberi kesehatan dan keberkahan dalam fase ketiga ini,” jelas Sesma seraya tersenyum.
    Sesma melepas perwakilan pegawai BKN yang memasuki masa pensiun per 1 Mei 2016. Keseluruhan pegawai yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) itu berjumlah 15 orang. Kelimabelas nama-nama tersebut dapat dilihat dalam lampiran dari berita ini. Dep

    Sumber :

    http://www.bkn.go.id/berita/sesma-bkn-setiap-pegawai-akan-lalui-tiga-fase-kehidupan

    Kalau anda selaku PNS, pernahkah anda menghitung berapa besarnya PPh 21 dalam gaji anda? Tahukah anda bagaimana cara menghitung PPh 21 anda? Tahukah anda angka-angka yang tersaji dalam Formulir 1721-A2 yang disampaikan oleh Bendahara kepada anda untuk pelaporan SPT anda? Saya yakin banyak pegawai yang tidak tahu soal ini.

    Yah, memang, besarnya PPh 21 yang ada dalam daftar gaji anda sudah dihitung secara aplikasi, jadi kecil sekali kemungkinan untuk salah. Malah mungkin saja, tidak mungkin salah perhitungannya. Dan lagian juga, PPh yang ada dalam daftar gaji anda tidak mempengaruhi besarnya uang yang anda bawa pulang, karena PPh tersebut ditanggung oleh negara. Jadi buat apa pusing-pusing. Betul? hehehe.

    Tentu saja jika anda berpendapat demikian, sama sekali tidak salah. Tapi tidak ada salahnya juga kan untuk tahu gimana sih cara perhitungan PPh pasa1 21 untuk PNS dalam gaji anda?. Yuk simak pembahasannya.

    Lihatlah ilustrasi pada perhitungan PPh pasal 21 PNS sebagai berikut:

    Pada perhitungan di atas, diumpamakan seorang PNS berstatus kawin dengan 3 orang anak. Gaji Pokok PNS tersebut sebear Rp3.927.200,- sehingga tunjangan suami/istri besarnya Rp392.720,- (10% dari gaji pokok) dan tunjangan anak Rp157.088,- (tunjangan anak maksimal untuk 2 anak meskipun mempunyai anak lebih dari 2, dan besarnya 2% dari gaji pokok per anak). Selain itu PNS tersebut memperoleh tunjanga fungsional sebesar Rp700.000,- dan Tunjangan Beras Rp289.680,-.

    Jika ditotal gaji pokok + semua tunjangan maka ketemu angka Rp5.466.688,-. Gaji harus bulat ke angka ratusan sehingga disitu ada pembulatan Rp12,- supaya bulat ke angka Rp5.466.700,-. Dari situ diketahui bahwa besar Penghasilan kotor pegawai tersebut sebesar Rp5.466.700,- per bulan.

    Untuk perhitungan pajaknya, penghasilan kotor tersebut dikurangi dulu dengan:

    1. Biaya jabatan yang besarnya = 5% dikali penghasilan kotor tersebut. Maksimal besarnya biaya jabatan adalah Rp500.000,- per bulan.
    2. Iuran Pensiun/THT yang besarnya = 4,75% dikalikan dengan gaji pokok+tunjangan suami istri+tunjangan anak (Ingat, bukan dikali penghasilan kotor).

    Penghasilan kotor per bulan - biaya jabatan dan iuran pensiun/THT = penghasilan netto per bulan yang pada contoh di atas ketemu angka Rp4.980.707,-.

    Untuk keperluan penghitungan pajak, penghasilan netto tersebut kemudian disetahunkan dengan cara dikalikan 12, sehingga ketemu Rp59.768.485,- dan dibulatkan menjadi Rp59.768.000,-.

    Selanjutnya Penghasilan netto setahun tersebut dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarnya PTKP adalah sebagai berikut:

    1. Pegawai tidak kawin (TK/0)= Rp24.300.000,- per tahun
    2. Pegawai kawin tidak punya anak (K/0) = Rp26.325.000,- per tahun
    3. Pegawai kawin punya anak 1 (K/1) = Rp28.350.000,- per tahun
    4. Pegawai kawin punya anak 2 (K/2) = Rp30.375.000,- per tahun
    5. Pegawai kawin punya anak 3 (K/3) = Rp32.400.000,- per tahun

    Perlu diingat bahwa pada perhitungan PTKP, jumlah anak maskimal yang diperhitungkan PTKP maksimal 3 orang.

    Pada contoh di atas, karena pegawai tersebut mempunyai 3 anak maka PTKP = Rp32.400.000,- sehingga PKP = Penghasilan netto setahun - PTKP = Rp27.368.000,-.

    Lalu setelah ketemu PKP, PPh pasal 21 yang terutang bisa dihitung dengan menggunakan tarif sebagai berikut:

    • PKP 0-50.000.000 tarif PPh 21nya 5%
    • PKP 50.000.001-250.000.000 tarif PPh 21nya 15%
    • PKP 250.000.001-500.000.000 tarif PPh 21nya 25%
    • PKP 500.000.001 ke atas tarif PPh 21nya 30%

    Karena pegawai tersebut PKP nya termasuk pada nomor 1 maka PPh 21 terutang = 5% x PKP = Rp1.368.400,- per tahun atau Rp114.033 per bulan.

    Untuk pegawai swasta juga sebenarnya sama rumusnya dengan di atas. Secara umum rumus dari penghitungan PPh 21 sebagai berikut:

    Coba anda hitung, seandainya anda seorang pegawai suatu perusahaan, gaji kotor per bulan Rp7.250.000,- dan anda menikah dengan 1 orang anak. Anda membayar iuran pensiun setiap bulan Rp120.000,-. Berapa PPh 21 per bulan anda? Selamat mencoba.

    UPDATE PTKP 2015

    BerdasarkaPMK Nomor 122/PMK.010/2015 besaran PTKP mulai tahun 2015 adalah sebagai berikut:

    1. Rp36.000.000,- untuk WP Pribadi
    2. Rp3.000.000,- untuk WP Kawin
    3. Rp36.000.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami.
    4. Rp3.000.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang.

    Dengan demikian jika pegawai kawin dengan anak 1 dan penghasilan istri dipisah maka PTKPpegawai tersebut adalah Rp36.000.000,- (WP Pribadi) + Rp3.000.000,- (WP Kawin) + Rp3.000.000,- (anak) = Rp42.000.000,-.

    Sumber : http://www.gajibaru.com/

    SELURUH PNS HARUS TAHU ! INILAH CARA MENGHITUNG PPH 21 PNS

    Posted at  06.53  |  in  Pajak  |  Read More»

    Kalau anda selaku PNS, pernahkah anda menghitung berapa besarnya PPh 21 dalam gaji anda? Tahukah anda bagaimana cara menghitung PPh 21 anda? Tahukah anda angka-angka yang tersaji dalam Formulir 1721-A2 yang disampaikan oleh Bendahara kepada anda untuk pelaporan SPT anda? Saya yakin banyak pegawai yang tidak tahu soal ini.

    Yah, memang, besarnya PPh 21 yang ada dalam daftar gaji anda sudah dihitung secara aplikasi, jadi kecil sekali kemungkinan untuk salah. Malah mungkin saja, tidak mungkin salah perhitungannya. Dan lagian juga, PPh yang ada dalam daftar gaji anda tidak mempengaruhi besarnya uang yang anda bawa pulang, karena PPh tersebut ditanggung oleh negara. Jadi buat apa pusing-pusing. Betul? hehehe.

    Tentu saja jika anda berpendapat demikian, sama sekali tidak salah. Tapi tidak ada salahnya juga kan untuk tahu gimana sih cara perhitungan PPh pasa1 21 untuk PNS dalam gaji anda?. Yuk simak pembahasannya.

    Lihatlah ilustrasi pada perhitungan PPh pasal 21 PNS sebagai berikut:

    Pada perhitungan di atas, diumpamakan seorang PNS berstatus kawin dengan 3 orang anak. Gaji Pokok PNS tersebut sebear Rp3.927.200,- sehingga tunjangan suami/istri besarnya Rp392.720,- (10% dari gaji pokok) dan tunjangan anak Rp157.088,- (tunjangan anak maksimal untuk 2 anak meskipun mempunyai anak lebih dari 2, dan besarnya 2% dari gaji pokok per anak). Selain itu PNS tersebut memperoleh tunjanga fungsional sebesar Rp700.000,- dan Tunjangan Beras Rp289.680,-.

    Jika ditotal gaji pokok + semua tunjangan maka ketemu angka Rp5.466.688,-. Gaji harus bulat ke angka ratusan sehingga disitu ada pembulatan Rp12,- supaya bulat ke angka Rp5.466.700,-. Dari situ diketahui bahwa besar Penghasilan kotor pegawai tersebut sebesar Rp5.466.700,- per bulan.

    Untuk perhitungan pajaknya, penghasilan kotor tersebut dikurangi dulu dengan:

    1. Biaya jabatan yang besarnya = 5% dikali penghasilan kotor tersebut. Maksimal besarnya biaya jabatan adalah Rp500.000,- per bulan.
    2. Iuran Pensiun/THT yang besarnya = 4,75% dikalikan dengan gaji pokok+tunjangan suami istri+tunjangan anak (Ingat, bukan dikali penghasilan kotor).

    Penghasilan kotor per bulan - biaya jabatan dan iuran pensiun/THT = penghasilan netto per bulan yang pada contoh di atas ketemu angka Rp4.980.707,-.

    Untuk keperluan penghitungan pajak, penghasilan netto tersebut kemudian disetahunkan dengan cara dikalikan 12, sehingga ketemu Rp59.768.485,- dan dibulatkan menjadi Rp59.768.000,-.

    Selanjutnya Penghasilan netto setahun tersebut dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarnya PTKP adalah sebagai berikut:

    1. Pegawai tidak kawin (TK/0)= Rp24.300.000,- per tahun
    2. Pegawai kawin tidak punya anak (K/0) = Rp26.325.000,- per tahun
    3. Pegawai kawin punya anak 1 (K/1) = Rp28.350.000,- per tahun
    4. Pegawai kawin punya anak 2 (K/2) = Rp30.375.000,- per tahun
    5. Pegawai kawin punya anak 3 (K/3) = Rp32.400.000,- per tahun

    Perlu diingat bahwa pada perhitungan PTKP, jumlah anak maskimal yang diperhitungkan PTKP maksimal 3 orang.

    Pada contoh di atas, karena pegawai tersebut mempunyai 3 anak maka PTKP = Rp32.400.000,- sehingga PKP = Penghasilan netto setahun - PTKP = Rp27.368.000,-.

    Lalu setelah ketemu PKP, PPh pasal 21 yang terutang bisa dihitung dengan menggunakan tarif sebagai berikut:

    • PKP 0-50.000.000 tarif PPh 21nya 5%
    • PKP 50.000.001-250.000.000 tarif PPh 21nya 15%
    • PKP 250.000.001-500.000.000 tarif PPh 21nya 25%
    • PKP 500.000.001 ke atas tarif PPh 21nya 30%

    Karena pegawai tersebut PKP nya termasuk pada nomor 1 maka PPh 21 terutang = 5% x PKP = Rp1.368.400,- per tahun atau Rp114.033 per bulan.

    Untuk pegawai swasta juga sebenarnya sama rumusnya dengan di atas. Secara umum rumus dari penghitungan PPh 21 sebagai berikut:

    Coba anda hitung, seandainya anda seorang pegawai suatu perusahaan, gaji kotor per bulan Rp7.250.000,- dan anda menikah dengan 1 orang anak. Anda membayar iuran pensiun setiap bulan Rp120.000,-. Berapa PPh 21 per bulan anda? Selamat mencoba.

    UPDATE PTKP 2015

    BerdasarkaPMK Nomor 122/PMK.010/2015 besaran PTKP mulai tahun 2015 adalah sebagai berikut:

    1. Rp36.000.000,- untuk WP Pribadi
    2. Rp3.000.000,- untuk WP Kawin
    3. Rp36.000.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami.
    4. Rp3.000.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang.

    Dengan demikian jika pegawai kawin dengan anak 1 dan penghasilan istri dipisah maka PTKPpegawai tersebut adalah Rp36.000.000,- (WP Pribadi) + Rp3.000.000,- (WP Kawin) + Rp3.000.000,- (anak) = Rp42.000.000,-.

    Sumber : http://www.gajibaru.com/

    About-Privacy Policy-Contact us
    Copyright © 2013 FKTU SMA. Blogger Template by Bloggertheme9
    Published..Blogger Templates. Powered by Blogger.
    back to top