• Profil SMA

    Profil SMA Kabupaten Tasikmalaya

  • Seleksi Guru TU SILN

    Pengumuman tentang Penerimaan Guru dan TU untuk SILN Tahun 2016

  • Simulasi CAT CPNS

    Latihan CAT CPNS

  • Articles

    Solar Powered UAVs To Replace Satellites

  • Jumat, 20 Mei 2016


    Dengan Hormat kami beritahukan, dalam rangka pelaksanaan Program Indonesia Pintar, Direktorat Pembinaan SMA, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, telah menyalurkan Dana PIP SMA Tahun 2016 Tahap 1 untuk Kelas XII, bekerjasama dengan PT.Bank Negara Indonesia selaku bank penyalur. Adapun daftar penerima per siswa per sekolah nya sebagai berikut :

    KONSIDERAN SK-1



    LAMPIRAN SK-1
    File lengkap dapat di unduh DISINI

    DAFTAR PENERIMA PIP SMA TAHUN 2016 ( SK-1 ) UNTUK KELAS XII

    Posted at  04.58  |  in  PIP  |  Read More»


    Dengan Hormat kami beritahukan, dalam rangka pelaksanaan Program Indonesia Pintar, Direktorat Pembinaan SMA, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, telah menyalurkan Dana PIP SMA Tahun 2016 Tahap 1 untuk Kelas XII, bekerjasama dengan PT.Bank Negara Indonesia selaku bank penyalur. Adapun daftar penerima per siswa per sekolah nya sebagai berikut :

    KONSIDERAN SK-1



    LAMPIRAN SK-1
    File lengkap dapat di unduh DISINI

    0 komentar:

    Sabtu, 23 April 2016


    Pelaksanaan Ujian Nasional SMA Tahun 2016 telah selesai dilaksanakan, dan pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan peraturan tentang Blanko Ijasah dan SKHU Tahun 2016 yaitu Perka Balitbang Kemendikbud Nomor 4157/H/EP/2016 tentang Blanko Ijazah dan Perka Balitbang Kemdikbud Nomor 4186/H/EP/2016 tentang Blanko dan spesifikasi SKHUN Tahun 2016, sebagai berikut :


    Format Blanko Ijazah SMA Tahun 2016




    Format Blanko SKHU Tahun Pelajaran 2015/2016



    Klik untuk mendownload file




    Format Blanko Ijazah dan SKHU SMA Tahun 2016

    Posted at  23.16  |  in    |  Read More»


    Pelaksanaan Ujian Nasional SMA Tahun 2016 telah selesai dilaksanakan, dan pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan peraturan tentang Blanko Ijasah dan SKHU Tahun 2016 yaitu Perka Balitbang Kemendikbud Nomor 4157/H/EP/2016 tentang Blanko Ijazah dan Perka Balitbang Kemdikbud Nomor 4186/H/EP/2016 tentang Blanko dan spesifikasi SKHUN Tahun 2016, sebagai berikut :


    Format Blanko Ijazah SMA Tahun 2016




    Format Blanko SKHU Tahun Pelajaran 2015/2016



    Klik untuk mendownload file




    0 komentar:

    Seleksi Penerimaan Guru da Tata Usaha untuk Sekolah Indonesia di Luar Negeri Tahun 2016




    Untuk mendownload file KLIK DISINI

    Sumber : http://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2016/04/seleksi-penerimaan-guru-sekolah-indonesia-di-luar-negeri-tahun-2016

    Seleksi Penerimaan Guru dan TU untuk Sekolah Indonesia di Luar Negeri Tahun 2016

    Posted at  20.26  |  in    |  Read More»

    Seleksi Penerimaan Guru da Tata Usaha untuk Sekolah Indonesia di Luar Negeri Tahun 2016




    Untuk mendownload file KLIK DISINI

    Sumber : http://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2016/04/seleksi-penerimaan-guru-sekolah-indonesia-di-luar-negeri-tahun-2016

    0 komentar:

    Kamis, 21 April 2016

    Buat anda yang ingin mencoba Simulasi atau Latihan CAT online Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Silahkan KLIK DISINI


    Simulasi CAT Online Kemenpan RB

    Posted at  07.23  |  in    |  Read More»

    Buat anda yang ingin mencoba Simulasi atau Latihan CAT online Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Silahkan KLIK DISINI


    0 komentar:

    Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Irman Gusman membuka Seminar Nasional Pilkada Damai dan Berkualitas, dengan tema Netralitas ASN Dalam Rangka Pilkada Serentak, Damai, dan Berkualitas di Kantor Kementerian PANRB, Rabu (20/04). (Foto : byu)
    JAKARTA - Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak kembali akan digelar Bangsa Indonesia pada tahun 2017 dan 2018. Pada gelaran kali ini, netralitas aparatur sipil negara (ASN) masih menjadi pekerjaan rumah (PR)  bersama. Untuk mewujudkan pilkada sebagai bentuk demokrasi yang berkualitas, Pemerintah dipandang perlu untuk terus mengkonsolidasikan demokrasi bagi ASN agar bersikap netral dan dinamis. 
    Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Irman Gusman mengungkapkan bahwa proses demokrasi yang telah berjalan di Indonesia telah menghadapi periode yang tidak mudah, bahkan negara-negara besar juga merasakan hal tersebut. Namun demikian, konsolidasi demokrasi menurutnya harus terus dilakukan.
    Irman juga menyebutkan bahwa secara jumlah, Indonesia telah menempati peringkat ketiga dengan tingkat demokrasi terbaik, tetapi sumber lain menyebutkan bahwa dengan indikator yang lain, indeks demokrasi Indonesia berada di posisi ke 49.
    "Ukurannya adalah bagaimana proses pemilihan umumnya, bagaimana partisipasi masyarakatnya, kemudian yang paling penting birokrasi, bagaimana demokrasi netral dan dinamis, kemudian kebebasan sipil, bagaimana tingkat keamanan dan kenyamanan, serta bagaimana budaya politik di negara tersebut," katanya.
    Dengan indikator pengukuran tersebut, Irman menjelaskan bahwa dalam demokrasi, birokrasi memiliki peranan besar yang sangat penting. "Kalau kita mau demokrasi berkualitas, maka demokrasi harus netral dan dinamis, bukan netral pasif. Oleh karena itu, birokrasi itu kontraknya seumur hidup," tegasnya.
    Untuk mewujudkan demokrasi yang dinamis, Irman menekankan pentingnya peran Sekretaris Daerah sebagai roda penggerak birokrasi. Hal ini didasarkan karena siapapun yang menjadi pemimpin (jabatan politis), maka Sekretaris Daerah yang akan tetap menjalankan roda birokrasi.
    Sementara Ketua Umum Pilkada Watch, Wahyu Agung Permana, menjelaskan bahwa pilkada yang merupakan agenda nasional akan menghasilkan calon pemimpin yang berkualitas apabila pilkada yang diselenggarakan juga memiliki kualitas dan berjalan damai.
    "Oleh sebab itu, Pilkada Watch siap mengawal proses demokrasi di tingkat lokal, agar pelaksanaannya berkualitas, damai, dan menghasilkan calon-calon kepala daerah yang berkualitas pula," katanya.
    Abdul Rivai, Akademisi Ilmu Politik dari Universitas Indonesia, yang juga merupakan salah satu bakal calon Gubernur Sulawesi Selatan, mengungkapkan bahwa dalam menjalankan pilkada, kualitas harus lebih dikedepankan. Pilkada yang berkualitas sudah dipastikan akan damai. Tetapi pilkada yang damai bisa menutupi kecurangan-kecurangan oknum tertentu. “Jangan bermimpi pilkada itu berkualitas, jika masih berada pada post conflict dan post otoritarian regime," ujarnya.
    Dari aspek pengawasan pemilu, Rivai menyebut perlu adanya lembaga baru seperti Ombudsman Pemilu. Hal ini mengingat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak bisa memberikan sanksi tegas dan hanya memberikan sanksi administratif.
    Staff Khusus Presiden, Lenis Kagoya, yang juga putra asli Papua, turut mengomentari bagaimana kondisi pilkada di Papua. Menurutnya hingga saat ini sudah terjadi perubahan pemikiran dari masyarakat, sehingga tingkat keamanan Papua pada saat pilkada sudah semakin membaik.
    Namun demikian, kritik pedas dilontarkan Lenis untuk setiap partai politik yang menurutnya harus mendidik calon dan kader partai terkait pemahaman netralitas dan keamanan dalam pelaksanaan pilkada. Dengan begitu, Lenis yakin Papua bisa berkontribusi untuk membangun bangsa bersama melalui penjaringan kepala daerah yang berkualitas. (ris/HUMAS MENPANRB)

    NETRAL DAN DINAMIS, KUNCI WUJUDKAN DEMOKRASI BERKUALITAS

    Posted at  07.08  |  in  Kepegawaian  |  Read More»

    Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Irman Gusman membuka Seminar Nasional Pilkada Damai dan Berkualitas, dengan tema Netralitas ASN Dalam Rangka Pilkada Serentak, Damai, dan Berkualitas di Kantor Kementerian PANRB, Rabu (20/04). (Foto : byu)
    JAKARTA - Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak kembali akan digelar Bangsa Indonesia pada tahun 2017 dan 2018. Pada gelaran kali ini, netralitas aparatur sipil negara (ASN) masih menjadi pekerjaan rumah (PR)  bersama. Untuk mewujudkan pilkada sebagai bentuk demokrasi yang berkualitas, Pemerintah dipandang perlu untuk terus mengkonsolidasikan demokrasi bagi ASN agar bersikap netral dan dinamis. 
    Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Irman Gusman mengungkapkan bahwa proses demokrasi yang telah berjalan di Indonesia telah menghadapi periode yang tidak mudah, bahkan negara-negara besar juga merasakan hal tersebut. Namun demikian, konsolidasi demokrasi menurutnya harus terus dilakukan.
    Irman juga menyebutkan bahwa secara jumlah, Indonesia telah menempati peringkat ketiga dengan tingkat demokrasi terbaik, tetapi sumber lain menyebutkan bahwa dengan indikator yang lain, indeks demokrasi Indonesia berada di posisi ke 49.
    "Ukurannya adalah bagaimana proses pemilihan umumnya, bagaimana partisipasi masyarakatnya, kemudian yang paling penting birokrasi, bagaimana demokrasi netral dan dinamis, kemudian kebebasan sipil, bagaimana tingkat keamanan dan kenyamanan, serta bagaimana budaya politik di negara tersebut," katanya.
    Dengan indikator pengukuran tersebut, Irman menjelaskan bahwa dalam demokrasi, birokrasi memiliki peranan besar yang sangat penting. "Kalau kita mau demokrasi berkualitas, maka demokrasi harus netral dan dinamis, bukan netral pasif. Oleh karena itu, birokrasi itu kontraknya seumur hidup," tegasnya.
    Untuk mewujudkan demokrasi yang dinamis, Irman menekankan pentingnya peran Sekretaris Daerah sebagai roda penggerak birokrasi. Hal ini didasarkan karena siapapun yang menjadi pemimpin (jabatan politis), maka Sekretaris Daerah yang akan tetap menjalankan roda birokrasi.
    Sementara Ketua Umum Pilkada Watch, Wahyu Agung Permana, menjelaskan bahwa pilkada yang merupakan agenda nasional akan menghasilkan calon pemimpin yang berkualitas apabila pilkada yang diselenggarakan juga memiliki kualitas dan berjalan damai.
    "Oleh sebab itu, Pilkada Watch siap mengawal proses demokrasi di tingkat lokal, agar pelaksanaannya berkualitas, damai, dan menghasilkan calon-calon kepala daerah yang berkualitas pula," katanya.
    Abdul Rivai, Akademisi Ilmu Politik dari Universitas Indonesia, yang juga merupakan salah satu bakal calon Gubernur Sulawesi Selatan, mengungkapkan bahwa dalam menjalankan pilkada, kualitas harus lebih dikedepankan. Pilkada yang berkualitas sudah dipastikan akan damai. Tetapi pilkada yang damai bisa menutupi kecurangan-kecurangan oknum tertentu. “Jangan bermimpi pilkada itu berkualitas, jika masih berada pada post conflict dan post otoritarian regime," ujarnya.
    Dari aspek pengawasan pemilu, Rivai menyebut perlu adanya lembaga baru seperti Ombudsman Pemilu. Hal ini mengingat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak bisa memberikan sanksi tegas dan hanya memberikan sanksi administratif.
    Staff Khusus Presiden, Lenis Kagoya, yang juga putra asli Papua, turut mengomentari bagaimana kondisi pilkada di Papua. Menurutnya hingga saat ini sudah terjadi perubahan pemikiran dari masyarakat, sehingga tingkat keamanan Papua pada saat pilkada sudah semakin membaik.
    Namun demikian, kritik pedas dilontarkan Lenis untuk setiap partai politik yang menurutnya harus mendidik calon dan kader partai terkait pemahaman netralitas dan keamanan dalam pelaksanaan pilkada. Dengan begitu, Lenis yakin Papua bisa berkontribusi untuk membangun bangsa bersama melalui penjaringan kepala daerah yang berkualitas. (ris/HUMAS MENPANRB)

    0 komentar:


    Sekretaris Utama  (Sesma ) BKN, Usman Gumanti melepas 15 PNS BKN yang memasuki masa pensiun. Acara pelepasan berlangsung pada  Senin (18/4/2016) di Ruang Data, Gedung I Kantor Pusat BKN.
    Sesma BKN dalam sambutan saat membuka acara pelepasan mengatakan setiap pegawai akan melalui tiga fase dalam kehidupan. Pertama, sebelum yang bersangkutan menjadi PNS, kedua, saat yang bersangkutan menjadi pegawai/PNS, ketiga setelah si pegawai memasuki masa pensiun. “Di fase pertama, yakni saat ia belum menjadi CPNS, ia memiliki kedaulatan penuh atas dirinya. Ia bebas mengatur dirinya, tidak terikat dengan aturan. Fase kedua, saat yang bersangkutan menjadi PNS. Nah, di fase ini banyak aturan yang harus dipatuhi. Dengan kondisi itu, ia tidak bisa berdaulat. Dia harus bisa memprioritaskan kepentingan dinas di atas kepentingan pribadi . Bahkan bukan tidak mungkin di saat libur atau di luar jam kantor, karena ada tuntutan pekerjaan yang harus diselesaikan, menyebabkan yang bersangkutan tetap harus masuk ke kantor. Intinya, tidak ada lagi kedaulatan penuh,  saat seseorang dalam fase menjadi pegawai aktif”.
    Sementara itu dalam fase ketiga, sambung Sesma seorang pegawai akan kembali memasuki fase berdaulat. “Fase ketiga ini terjadi saat seorang PNS memasuki masa pensiun. Di masa pensiun, seorang pegawai akan lepas dari aturan-aturan yang membuatnya harus mengurangi aktivitas pribadinya. Pada masa pensiun, ia akan memiliki waktu lebih banyak untuk beraktivitas bersama keluarga, beraktivitas sosial dan juga kegiatan keagamaan. Di masa itu akan ada kenikmatan tersendiri karena kita bisa menentukan sendiri apa yang ingin kita lakukan. Karena itu, saya sampaikan selamat kepada Anda yang telah memasuki masa pensiun. Selamat menikmati kembali fase berdaulat dalam kehidupan Anda dan semoga Anda senantiasa diberi kesehatan dan keberkahan dalam fase ketiga ini,” jelas Sesma seraya tersenyum.
    Sesma melepas perwakilan pegawai BKN yang memasuki masa pensiun per 1 Mei 2016. Keseluruhan pegawai yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) itu berjumlah 15 orang. Kelimabelas nama-nama tersebut dapat dilihat dalam lampiran dari berita ini. Dep

    Sumber :

    http://www.bkn.go.id/berita/sesma-bkn-setiap-pegawai-akan-lalui-tiga-fase-kehidupan

    Sesma BKN: Setiap Pegawai akan Lalui Tiga Fase Kehidupan

    Posted at  07.03  |  in  Kepegawaian  |  Read More»


    Sekretaris Utama  (Sesma ) BKN, Usman Gumanti melepas 15 PNS BKN yang memasuki masa pensiun. Acara pelepasan berlangsung pada  Senin (18/4/2016) di Ruang Data, Gedung I Kantor Pusat BKN.
    Sesma BKN dalam sambutan saat membuka acara pelepasan mengatakan setiap pegawai akan melalui tiga fase dalam kehidupan. Pertama, sebelum yang bersangkutan menjadi PNS, kedua, saat yang bersangkutan menjadi pegawai/PNS, ketiga setelah si pegawai memasuki masa pensiun. “Di fase pertama, yakni saat ia belum menjadi CPNS, ia memiliki kedaulatan penuh atas dirinya. Ia bebas mengatur dirinya, tidak terikat dengan aturan. Fase kedua, saat yang bersangkutan menjadi PNS. Nah, di fase ini banyak aturan yang harus dipatuhi. Dengan kondisi itu, ia tidak bisa berdaulat. Dia harus bisa memprioritaskan kepentingan dinas di atas kepentingan pribadi . Bahkan bukan tidak mungkin di saat libur atau di luar jam kantor, karena ada tuntutan pekerjaan yang harus diselesaikan, menyebabkan yang bersangkutan tetap harus masuk ke kantor. Intinya, tidak ada lagi kedaulatan penuh,  saat seseorang dalam fase menjadi pegawai aktif”.
    Sementara itu dalam fase ketiga, sambung Sesma seorang pegawai akan kembali memasuki fase berdaulat. “Fase ketiga ini terjadi saat seorang PNS memasuki masa pensiun. Di masa pensiun, seorang pegawai akan lepas dari aturan-aturan yang membuatnya harus mengurangi aktivitas pribadinya. Pada masa pensiun, ia akan memiliki waktu lebih banyak untuk beraktivitas bersama keluarga, beraktivitas sosial dan juga kegiatan keagamaan. Di masa itu akan ada kenikmatan tersendiri karena kita bisa menentukan sendiri apa yang ingin kita lakukan. Karena itu, saya sampaikan selamat kepada Anda yang telah memasuki masa pensiun. Selamat menikmati kembali fase berdaulat dalam kehidupan Anda dan semoga Anda senantiasa diberi kesehatan dan keberkahan dalam fase ketiga ini,” jelas Sesma seraya tersenyum.
    Sesma melepas perwakilan pegawai BKN yang memasuki masa pensiun per 1 Mei 2016. Keseluruhan pegawai yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) itu berjumlah 15 orang. Kelimabelas nama-nama tersebut dapat dilihat dalam lampiran dari berita ini. Dep

    Sumber :

    http://www.bkn.go.id/berita/sesma-bkn-setiap-pegawai-akan-lalui-tiga-fase-kehidupan

    0 komentar:

    Kalau anda selaku PNS, pernahkah anda menghitung berapa besarnya PPh 21 dalam gaji anda? Tahukah anda bagaimana cara menghitung PPh 21 anda? Tahukah anda angka-angka yang tersaji dalam Formulir 1721-A2 yang disampaikan oleh Bendahara kepada anda untuk pelaporan SPT anda? Saya yakin banyak pegawai yang tidak tahu soal ini.

    Yah, memang, besarnya PPh 21 yang ada dalam daftar gaji anda sudah dihitung secara aplikasi, jadi kecil sekali kemungkinan untuk salah. Malah mungkin saja, tidak mungkin salah perhitungannya. Dan lagian juga, PPh yang ada dalam daftar gaji anda tidak mempengaruhi besarnya uang yang anda bawa pulang, karena PPh tersebut ditanggung oleh negara. Jadi buat apa pusing-pusing. Betul? hehehe.

    Tentu saja jika anda berpendapat demikian, sama sekali tidak salah. Tapi tidak ada salahnya juga kan untuk tahu gimana sih cara perhitungan PPh pasa1 21 untuk PNS dalam gaji anda?. Yuk simak pembahasannya.

    Lihatlah ilustrasi pada perhitungan PPh pasal 21 PNS sebagai berikut:

    Pada perhitungan di atas, diumpamakan seorang PNS berstatus kawin dengan 3 orang anak. Gaji Pokok PNS tersebut sebear Rp3.927.200,- sehingga tunjangan suami/istri besarnya Rp392.720,- (10% dari gaji pokok) dan tunjangan anak Rp157.088,- (tunjangan anak maksimal untuk 2 anak meskipun mempunyai anak lebih dari 2, dan besarnya 2% dari gaji pokok per anak). Selain itu PNS tersebut memperoleh tunjanga fungsional sebesar Rp700.000,- dan Tunjangan Beras Rp289.680,-.

    Jika ditotal gaji pokok + semua tunjangan maka ketemu angka Rp5.466.688,-. Gaji harus bulat ke angka ratusan sehingga disitu ada pembulatan Rp12,- supaya bulat ke angka Rp5.466.700,-. Dari situ diketahui bahwa besar Penghasilan kotor pegawai tersebut sebesar Rp5.466.700,- per bulan.

    Untuk perhitungan pajaknya, penghasilan kotor tersebut dikurangi dulu dengan:

    1. Biaya jabatan yang besarnya = 5% dikali penghasilan kotor tersebut. Maksimal besarnya biaya jabatan adalah Rp500.000,- per bulan.
    2. Iuran Pensiun/THT yang besarnya = 4,75% dikalikan dengan gaji pokok+tunjangan suami istri+tunjangan anak (Ingat, bukan dikali penghasilan kotor).

    Penghasilan kotor per bulan - biaya jabatan dan iuran pensiun/THT = penghasilan netto per bulan yang pada contoh di atas ketemu angka Rp4.980.707,-.

    Untuk keperluan penghitungan pajak, penghasilan netto tersebut kemudian disetahunkan dengan cara dikalikan 12, sehingga ketemu Rp59.768.485,- dan dibulatkan menjadi Rp59.768.000,-.

    Selanjutnya Penghasilan netto setahun tersebut dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarnya PTKP adalah sebagai berikut:

    1. Pegawai tidak kawin (TK/0)= Rp24.300.000,- per tahun
    2. Pegawai kawin tidak punya anak (K/0) = Rp26.325.000,- per tahun
    3. Pegawai kawin punya anak 1 (K/1) = Rp28.350.000,- per tahun
    4. Pegawai kawin punya anak 2 (K/2) = Rp30.375.000,- per tahun
    5. Pegawai kawin punya anak 3 (K/3) = Rp32.400.000,- per tahun

    Perlu diingat bahwa pada perhitungan PTKP, jumlah anak maskimal yang diperhitungkan PTKP maksimal 3 orang.

    Pada contoh di atas, karena pegawai tersebut mempunyai 3 anak maka PTKP = Rp32.400.000,- sehingga PKP = Penghasilan netto setahun - PTKP = Rp27.368.000,-.

    Lalu setelah ketemu PKP, PPh pasal 21 yang terutang bisa dihitung dengan menggunakan tarif sebagai berikut:

    • PKP 0-50.000.000 tarif PPh 21nya 5%
    • PKP 50.000.001-250.000.000 tarif PPh 21nya 15%
    • PKP 250.000.001-500.000.000 tarif PPh 21nya 25%
    • PKP 500.000.001 ke atas tarif PPh 21nya 30%

    Karena pegawai tersebut PKP nya termasuk pada nomor 1 maka PPh 21 terutang = 5% x PKP = Rp1.368.400,- per tahun atau Rp114.033 per bulan.

    Untuk pegawai swasta juga sebenarnya sama rumusnya dengan di atas. Secara umum rumus dari penghitungan PPh 21 sebagai berikut:

    Coba anda hitung, seandainya anda seorang pegawai suatu perusahaan, gaji kotor per bulan Rp7.250.000,- dan anda menikah dengan 1 orang anak. Anda membayar iuran pensiun setiap bulan Rp120.000,-. Berapa PPh 21 per bulan anda? Selamat mencoba.

    UPDATE PTKP 2015

    BerdasarkaPMK Nomor 122/PMK.010/2015 besaran PTKP mulai tahun 2015 adalah sebagai berikut:

    1. Rp36.000.000,- untuk WP Pribadi
    2. Rp3.000.000,- untuk WP Kawin
    3. Rp36.000.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami.
    4. Rp3.000.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang.

    Dengan demikian jika pegawai kawin dengan anak 1 dan penghasilan istri dipisah maka PTKPpegawai tersebut adalah Rp36.000.000,- (WP Pribadi) + Rp3.000.000,- (WP Kawin) + Rp3.000.000,- (anak) = Rp42.000.000,-.

    Sumber : http://www.gajibaru.com/

    SELURUH PNS HARUS TAHU ! INILAH CARA MENGHITUNG PPH 21 PNS

    Posted at  06.53  |  in  Pajak  |  Read More»

    Kalau anda selaku PNS, pernahkah anda menghitung berapa besarnya PPh 21 dalam gaji anda? Tahukah anda bagaimana cara menghitung PPh 21 anda? Tahukah anda angka-angka yang tersaji dalam Formulir 1721-A2 yang disampaikan oleh Bendahara kepada anda untuk pelaporan SPT anda? Saya yakin banyak pegawai yang tidak tahu soal ini.

    Yah, memang, besarnya PPh 21 yang ada dalam daftar gaji anda sudah dihitung secara aplikasi, jadi kecil sekali kemungkinan untuk salah. Malah mungkin saja, tidak mungkin salah perhitungannya. Dan lagian juga, PPh yang ada dalam daftar gaji anda tidak mempengaruhi besarnya uang yang anda bawa pulang, karena PPh tersebut ditanggung oleh negara. Jadi buat apa pusing-pusing. Betul? hehehe.

    Tentu saja jika anda berpendapat demikian, sama sekali tidak salah. Tapi tidak ada salahnya juga kan untuk tahu gimana sih cara perhitungan PPh pasa1 21 untuk PNS dalam gaji anda?. Yuk simak pembahasannya.

    Lihatlah ilustrasi pada perhitungan PPh pasal 21 PNS sebagai berikut:

    Pada perhitungan di atas, diumpamakan seorang PNS berstatus kawin dengan 3 orang anak. Gaji Pokok PNS tersebut sebear Rp3.927.200,- sehingga tunjangan suami/istri besarnya Rp392.720,- (10% dari gaji pokok) dan tunjangan anak Rp157.088,- (tunjangan anak maksimal untuk 2 anak meskipun mempunyai anak lebih dari 2, dan besarnya 2% dari gaji pokok per anak). Selain itu PNS tersebut memperoleh tunjanga fungsional sebesar Rp700.000,- dan Tunjangan Beras Rp289.680,-.

    Jika ditotal gaji pokok + semua tunjangan maka ketemu angka Rp5.466.688,-. Gaji harus bulat ke angka ratusan sehingga disitu ada pembulatan Rp12,- supaya bulat ke angka Rp5.466.700,-. Dari situ diketahui bahwa besar Penghasilan kotor pegawai tersebut sebesar Rp5.466.700,- per bulan.

    Untuk perhitungan pajaknya, penghasilan kotor tersebut dikurangi dulu dengan:

    1. Biaya jabatan yang besarnya = 5% dikali penghasilan kotor tersebut. Maksimal besarnya biaya jabatan adalah Rp500.000,- per bulan.
    2. Iuran Pensiun/THT yang besarnya = 4,75% dikalikan dengan gaji pokok+tunjangan suami istri+tunjangan anak (Ingat, bukan dikali penghasilan kotor).

    Penghasilan kotor per bulan - biaya jabatan dan iuran pensiun/THT = penghasilan netto per bulan yang pada contoh di atas ketemu angka Rp4.980.707,-.

    Untuk keperluan penghitungan pajak, penghasilan netto tersebut kemudian disetahunkan dengan cara dikalikan 12, sehingga ketemu Rp59.768.485,- dan dibulatkan menjadi Rp59.768.000,-.

    Selanjutnya Penghasilan netto setahun tersebut dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarnya PTKP adalah sebagai berikut:

    1. Pegawai tidak kawin (TK/0)= Rp24.300.000,- per tahun
    2. Pegawai kawin tidak punya anak (K/0) = Rp26.325.000,- per tahun
    3. Pegawai kawin punya anak 1 (K/1) = Rp28.350.000,- per tahun
    4. Pegawai kawin punya anak 2 (K/2) = Rp30.375.000,- per tahun
    5. Pegawai kawin punya anak 3 (K/3) = Rp32.400.000,- per tahun

    Perlu diingat bahwa pada perhitungan PTKP, jumlah anak maskimal yang diperhitungkan PTKP maksimal 3 orang.

    Pada contoh di atas, karena pegawai tersebut mempunyai 3 anak maka PTKP = Rp32.400.000,- sehingga PKP = Penghasilan netto setahun - PTKP = Rp27.368.000,-.

    Lalu setelah ketemu PKP, PPh pasal 21 yang terutang bisa dihitung dengan menggunakan tarif sebagai berikut:

    • PKP 0-50.000.000 tarif PPh 21nya 5%
    • PKP 50.000.001-250.000.000 tarif PPh 21nya 15%
    • PKP 250.000.001-500.000.000 tarif PPh 21nya 25%
    • PKP 500.000.001 ke atas tarif PPh 21nya 30%

    Karena pegawai tersebut PKP nya termasuk pada nomor 1 maka PPh 21 terutang = 5% x PKP = Rp1.368.400,- per tahun atau Rp114.033 per bulan.

    Untuk pegawai swasta juga sebenarnya sama rumusnya dengan di atas. Secara umum rumus dari penghitungan PPh 21 sebagai berikut:

    Coba anda hitung, seandainya anda seorang pegawai suatu perusahaan, gaji kotor per bulan Rp7.250.000,- dan anda menikah dengan 1 orang anak. Anda membayar iuran pensiun setiap bulan Rp120.000,-. Berapa PPh 21 per bulan anda? Selamat mencoba.

    UPDATE PTKP 2015

    BerdasarkaPMK Nomor 122/PMK.010/2015 besaran PTKP mulai tahun 2015 adalah sebagai berikut:

    1. Rp36.000.000,- untuk WP Pribadi
    2. Rp3.000.000,- untuk WP Kawin
    3. Rp36.000.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami.
    4. Rp3.000.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang.

    Dengan demikian jika pegawai kawin dengan anak 1 dan penghasilan istri dipisah maka PTKPpegawai tersebut adalah Rp36.000.000,- (WP Pribadi) + Rp3.000.000,- (WP Kawin) + Rp3.000.000,- (anak) = Rp42.000.000,-.

    Sumber : http://www.gajibaru.com/

    0 komentar:

    Rabu, 20 April 2016


    DEFINISI ADMINISTRASI SEKOLAH
    yaitu segala usaha bersama untuk mendayagunakan sumber-sumber, baik personal maupun material, secara efektif dan efisien guna menunjang tercapainya tujuan pendidikan di sekolah secara optimal.

    PRINSIP UMUM ADMINISTRASI SEKOLAH
    Administrasi Sekolah bersifat praktis dan fleksibel, dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan situasi nyata di sekolah.Administrasi Sekolah berfungsi sebagai sumber informasi bagi peningkatan pengelolaan pendidikan dan kegiatan belajar-mengajar.

    1. ADMINISTRASI KESISWAAN
    Administrasi kesiswaan dilakukan agar transformasi siswa menjadi lulusan yang dikehendaki oleh tujuan pendidikan yang telah ditetapkan dapat berlangsung secara efektif dan efisien
    Administrasi kesiswaan merupakan proses pengurusan segala hal yang berkaitan dengan siswa, pembinaan selama siswa berada di sekolah, sampai dengan siswa menamatkan pendidikannya melalui penciptaan suasana yang kondusif terhadap berlangsungnya proses belajar mengajar yang efektif.
    Fungsi Administrasi Kesiswaan
    1. (1) mengetahui secara umum kondisi siswa yang sedang mengikuti pembelajaran pada setiap tahun pembelajran,
    2. (2) merencanakan jumlah siswa yang dapat direkrut untuk tahun pembelajaran berikutnya
    3. (3) sebagai masukan dalam merencanakan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).
    Kegiatan dalam Administrasi Kesiswaan
    1. Penerimaan Siswa adalah proses pencatatan dan layanan kepada siswa yang baru masuk sekolah, setelah mereka memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh sekolah itu
    2. Pembinaan Siswa adalah pemberian layanan kepada siswa di suatu lembaga pendidikan baik di dalam maupun di luar jam belajarnya di kelas.
    3. Tamat belajar untuk sekolah menengah, pada dasarnya merupakan pencapaian salah satu tangga untuk pendidikan lebih lajut, atau pencapaian suatu ketrampilan yang dapat dipergunakan untuk menopang kehidupan di masyarakat.

    2. ADMINISTRASI PRASANA DAN SARANA
    Prasarana dan Sarana adalah semua benda bergerak maupun yang tidak bergerak, yang diperlukan untuk menunjang penyelenggaraan proses belajar mengajar baik secara langsung maupun tidak langsung.
    Kegiatan dalam Administrasi Prasarana & Sarana
    1. Perencanaan Kebutuhan
    Penyusunan daftar kebutuhan prasarana dan sarana didasarkan atas pertimbangan bahwa:
    • Karena berkembangnya kebutuhan sekolah
    • Untuk penggantian barang-barang yang rusak, dihapuskan, atau hilang
    • Untuk persediaan barang
    2. Pengadaan Prasarana dan Sarana Pendidikan
    Pengadaan adalah kegiatan untuk meghadirkan prasarana dan sarana pendidikan dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas-tugas sekolah. Pengadaan tersebut dapat dilaksanaka dengan cara: (1) Pembelian (2) Buatan sendiri (3) Penerimaan hibah atau bantuan (4) Penyewaan (5) Pinjaman (6) Pendaurulangan.
     
    3. Penyimpanan Prasarana dan sarana Pendidikan
    Penyimpanan adalah kegiatan pengurusan, penyelenggaraan dan pengaturan persediaan prasarana dan sarana di dalam ruang penyimpanan/gudang.

    4. Inventarisasi Prasarana dan Sarana Pendidikan
    Inventarisasi adalah kegiatan melaksanakan pengurusan, penyelenggaraan, pengaturan dan pencatatan barang-barang yang menjadi milik sekolah menengah yang bersangkutan ke dalam suatu daftar inventaris barang.

    5. Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pendidikan
    Pemeliharaan merupakan kegiatan penjagaan atau pencegahan dari kerusakan suatu barang, sehingga barang tersebut dalam kondisi baik dan siap pakai.
    Pemeliharaan berbeda dengan rehabilitasi. Rehabilitasi adalah perbaikan berskala besar dan dilakukan pada waktu tertentu saja.

    6. Penghapusan Prasarana dan Sarana Pendidikan
    Penghapusan adalah kegiatan meniadakan barang-barang milik negara/daerah dari daftar inventaris karena barang itu dianggap sudah tidak mempunyai nilai guna atau sudah tidak berfungsi sebagaimana diharapkan, atau biaya pemeliharaannya sudah terlalu mahal.

    7. Pengawasan Prasarana dan Sarana
    Pengawasan Prasarana dan Sarana merupakan kegiatan pengamatan, pemerikasaan dan penilaian terhadap pelaksanaan administrasi sarana dan prasarana pendidikan di sekolah untuk menghindari penyimpangan, penggelapan atau penyalahgunaan.

    3. ADMINISTRASI PERSONAL
    Personel Pendidikan adalah golongan petugas yang membidangi edukatif dan yang membidangi kegiatan nonedukatif (ketatausahaan).
    Personel bidang edukatif ialah mereka yang bertanggung jawab dalam kegiatan belajar mengajar, yaitu guru dan konselor dan konseling (BK), sedangkan yang termasuk di dalam kelompok personal bidang nonedukatif, adalah petugas tata usaha dan penjaga atau pesuruh sekolah.

    Tenaga pendidik, berdasarkan UU 20/2003 adalahtenaga yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang keahliannya dan ditugaskan untuk mengajar/sebagai guru. Sedangkan tenaga kependidikan adalah tenaga

    yang memiliki komptensi sesuai dengan bidang keahliannya yang ditugaskan untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran di sekolah. Tenaga kependidikan meliputi: (1) pustakawan, (2) tenaga administrasi, (3) laboran, dan (4) penjaga sekolah.
    Tenaga pendidik dan kependidikan bertugas :
    menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti,mengembangkan,mengelola, dan/atau memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan.
    Administrasi Kepegawaian antara lain meliputi: (1) Inventarisasi pegawai; (2) Pengusulan formasi pegawai; (3)Pengusulan pengangkatan, kenaikan tingkat, kenaikan berkala, dan mutasi; (4)Mengatur usaha kesejahteraan; (5)Mengatur pembagian tugas.
    Adminsitrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan meliputi kegiatan pencatatan tentang:
    1. Ketersedian tenaga dan tenega kependidikan, yang meliputi:(a) jumlah keseluruhan tenaga pendidik, dan (b)jumlah tenaga pendidikan pada setiap tahun, dan (c)distribusi bidang keahliannnya.
    2. Identitas pendidik dan tenaga kependidikan, yangmeliputi: (a) jenis kelamin, (b) umur (tempat tanggallahir), (c)latar belakang pendidikan tenaga pendidik dantenaga kependidikan, (d) ekepangkatan/golongan ruangtenaga pendidik dan tenaga kependidikan, (5) masakerja tenaga pendidik dan kependidikan terhitung mulaiTMT (tanggal mulai terbit) berdasarkan Surat Keputusan.
    3. Status tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, yang meliputi: (a) status pegawai (tetap/honorer/diperbantukan).
    Tujuan administrasi personel
    (a) untuk menghitung ketersedian jmlah tenaga berdasarkan jumlah rombongan belajar pda tiap-tiap kelas, sehingga tidak terjadi overload ja pembelajaran,
    (b) untuk digunakan sebagai dasar perencanaan penambahan dan pengembangan tenaga.
    Khusus untuk tenaga pendidik, administrasi juga mencatat: (1) distribusi tugas mengajar, dan (2) beban jam pembelajaran pada tiap semester.
    4. ADMINISTRASI KEUANGAN
    Komponen keuangan sekolah merupakan ketatausahaan dan tindakan keuangan meliputi pencatatan data, perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggung jawaban keuangan. Keuangan merupakan faktor penting untuk melakukan kegiatan hal
    ini sukar sekali dibayangkan pelaksanaan kegiatan tersebut tanpa uang. Namun dibalik itu, mengadakan uang untuk melaksanakan kegiatan itupun tidak mudah. Oleh karena itu pengadministrasian keuangan sangat perlu demi tercapainya efektifitas dan efesiensi.
    Adapun tugas keuangan yaitu antara lain :
    • Perencanaan RAPBS
    • Pelaksanaan anggaran dan Pertanggung jawaban Keuangan.
    – Bantuan operasional sekolah (BOS) – Bantuan operasional Pendidikan (BOP)
    – Komite Sekolah – Zakat, Infaq dan Shadaqah.
    5. Administrasi Kurikulum
    • ketersediaan kurikulum yang digunakan sebagai pegangan mengajar pada tiap angkatan,
    • ketersediaan jabaran kurikulum dari tiap-tiap mata pelajaran , yang meliputi: SK (Standar Kompetensi), KD (Kompetensi Dasar), dan Indikator,
    • ketersediaan Satuan Acara pembelajaran /Rencana Pelaksanaan Pembelajaran pda tiap mata pelajaran pada setiap tingkatan kelas,
    • deskripsi sajian pokok bahasan dari tiap mata pelajaran untuk tiap-tiap semester pembelajaran.
    • Disamping mencatat pelaksanaan kurikulum nasional, administrasi kurikulum juga mencatat kurikulum lokal/muatan lokal serta pengalokasian waktu pembelajaran kurikulum muatan lokal.
    6. ADMINISTRASI HUMAS
    Sekolah sebagai suatu sistem sosial merupakan bagian integral dari system social yang lebih besar, yaitu masyarakat. Maju mundurnya sumber daya manusia (SDM) pada suatu daerah, tidak hanya bergantung pada upaya-upaya yang dilakukan sekolah, namun sangat bergantung kepada tingkat partisipasi masyarakat terhadap pendidikan. • Semakin tinggi tingkat partisipasi masyarakat terhadap pendidikan di suatu daerah, akan semakin maju pula sumber daya manusia pada daerah tersebut, dan sebaliknya.

    Oleh karena itu, masyarakat hendaknya selalu dilibatkan dalam pembangunan pendidikan di daerah. Masyarakat hendaknya ditumbuhkan “rasa ikut memiliki” sekolah di daerah sekitarnya. Maju-mundurnya sekolah di lingkungannya juga merupakan tanggungjawab bersama masyarakat setempat.
    1. Rekap Nilai Raport Kelas 1 semester 1-2
    2. Rekap Nilai Raport Kelas 2 semester 1-4
    3. Rekap Nilai Raport Kelas 3 semester 1-6
    4. Rekap Nilai Raport Kelas 4 semester 1-8
    5. Rekap Nilai Raport Kelas 5 semester 1-10
    6. Rekap Nilai Raport Kelas 6 semester 1-12
    7. Aplikasi Generate Blangko Nilai Raport
    8. Analisis Hasil Evaluasi Belajar 
    9. Aplikasi Cetak NISN Siswa
    10. Buku Dan Bahan Rujukan Pelajaran
    11. Buku Kegiatan Lomba Siswa
    12. Buku Kunjungan Studi Banding
    13. Daftar Kenaikan Kelas Dan KelulusanBiodata Pejabat Fungsional
    14. Buku Pelajaran Pegangan Siswa
    15. Buku Penghubung Orang Tua – Wali Murid Dengan Sekolah
    16. Buku Supervisi Kelas
    17. Buku Bimbingan Dan Penyuluhan
    18. Buku Tamu Kelas
    19. Grafik Keadaan Siswa
    20. Buku Pelajaran Pegangan Guru Kelas
    21. Daftar Administrasi Lengkap
    22. Daftar Isian Pendataan Siswa
    23. Daftar Mutasi Siswa
    24. Jadwal Piket
    25. Grafik Pencapaian Target Kurikulum Dan Daya Serap Kurikulum
    26. Daftar Nilai Latihan Un Utama
    27. Daftar Nilai Rapot
    28. Daftar Penerima Beasiswa
    29. Format Peg-9 = Buku Cuti Pegawai – Guru
    30. Daftar Pelaksanaan Ekstrakurikuler
    31. Daftar Penerimaan Penghasilan Tambahan Insentip
    32. Daftar Penyerahan Ijazah Kepada Lulusan Ujian Sekolah
    33. Daftar Rekapitulasi Kenaikan Kelas Dan Kelulusan
    34. Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Bos
    35. Daftar Riwayat Hidup – Curiculumvitae
    36. Data Penghargaan Akademis Dan Non Akademis Siswa
    37. Denah Uasbn Dan Daftar Hadir Pengawas Uasbn
    38. Honor Us
    39. Daftar Siswa Tdk Mampu
    40. Honor Tkd
    41. Data Siswa Dan Siswa Miskin
    42. Kuasa Surat Beasiswa
    43. Dp-3 Daftar Penilaian 3
    44. Form. Rapot Sementara
    45. Format Pk-1= Jadwal Pelajaran Umum
    46. Format Pk-2 = Daftar Pembagian Tugas Mengajar Bagi Guru
    47. Format Pk-3 = Daftar Pemeriksaan Persiapan Mengajar
    48. Format Pk-4 = Daftar Penyelesaian Kasus Sekolah
    49. Format Pk-9 = Hubungan Kemasyarakatan
    50. Format Pk-6 = Rekapitulasi Kenaikan Kelas – Kelulusan
    51. Format Pk-8 = Rekapitulasi Pelaksanaan Supervisi Kelas
    52. Format S-2 = Daftar Calon Siswa Baru Kelas 1
    53. Format S-3 = Daftar Siswa Baru Kelas 1
    54. Formats-17 = Daftar Peserta Un-Us Dan Prestasinya
    55. Formats-18 = Daftar Masuk Sltp – Mts
    56. Tanda Bukti Penerimaan Beasiswa
    57. Forrmat Peg-17b = Daftar Rangkuman Tidak Hadir Pegawai – Guru
    58. Grafik Absen Sisiswa
    59. Jadwal Guru Pembimbing Ekskul
    60. Jadwal Pelajaran Piket Thb
    61. Jadwal Pelajaran
    62. Jadwal Evaluasi Sumatif
    63. Keadaan Siswa Menurut Umur
    64. Kalender Pendidikan
    65. Kartu Inventaris Ruangan
    66. Kegiatan Pembelajaran Diluar Kelas
    67. Kalender Pendidikan
    68. Kegiatan Praktek Mata Pelajaran
    69. Buku Penyerahan Raport
    70. Daftar Inventaris Sarana
    71. Kisi2 Ujian Praktek Kelas Vi
    72. Komite Sd Negeri Rehab
    73. Komite Sekolah
    74. Ktsp
    75. Kwitansi Pegawas Uasbn
    76. Lpjk3s
    77. Media Alat Peraga Alat Bantu Pelajaran
    78. Monitoring
    79. Naskah Ujian Praktek
    80. Nilai Super Visi Guru Kelas
    81. Notula Rapat
    82. Pernyataan Kelas Vi
    83. Pernyataan Melaksanakan Tugas
    84. Peryataan Melanjutkan Ke Smp
    85. Program Kegiatan Super Visi Kelas
    86. Sk Bend. Pembantu Bos
    87. Rapat Buku Bos
    88. Rehab Gedung
    89. Rekap Nis Dan Nisn
    90. Rekomendasi Siswa Ke Smp
    91. Rencana Kegiatan Tahunan
    92. Rencana Penggunaan Dana Bos
    93. Rencana Program Evaluasi
    94. Rincian Tugas Pegawai Sekolah

    KUMPULAN ADMINISTRASI SEKOLAH LENGKAP | PANDUAN AKREDITASI SEKOLAH

    Posted at  10.17  |  in    |  Read More»


    DEFINISI ADMINISTRASI SEKOLAH
    yaitu segala usaha bersama untuk mendayagunakan sumber-sumber, baik personal maupun material, secara efektif dan efisien guna menunjang tercapainya tujuan pendidikan di sekolah secara optimal.

    PRINSIP UMUM ADMINISTRASI SEKOLAH
    Administrasi Sekolah bersifat praktis dan fleksibel, dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan situasi nyata di sekolah.Administrasi Sekolah berfungsi sebagai sumber informasi bagi peningkatan pengelolaan pendidikan dan kegiatan belajar-mengajar.

    1. ADMINISTRASI KESISWAAN
    Administrasi kesiswaan dilakukan agar transformasi siswa menjadi lulusan yang dikehendaki oleh tujuan pendidikan yang telah ditetapkan dapat berlangsung secara efektif dan efisien
    Administrasi kesiswaan merupakan proses pengurusan segala hal yang berkaitan dengan siswa, pembinaan selama siswa berada di sekolah, sampai dengan siswa menamatkan pendidikannya melalui penciptaan suasana yang kondusif terhadap berlangsungnya proses belajar mengajar yang efektif.
    Fungsi Administrasi Kesiswaan
    1. (1) mengetahui secara umum kondisi siswa yang sedang mengikuti pembelajaran pada setiap tahun pembelajran,
    2. (2) merencanakan jumlah siswa yang dapat direkrut untuk tahun pembelajaran berikutnya
    3. (3) sebagai masukan dalam merencanakan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).
    Kegiatan dalam Administrasi Kesiswaan
    1. Penerimaan Siswa adalah proses pencatatan dan layanan kepada siswa yang baru masuk sekolah, setelah mereka memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh sekolah itu
    2. Pembinaan Siswa adalah pemberian layanan kepada siswa di suatu lembaga pendidikan baik di dalam maupun di luar jam belajarnya di kelas.
    3. Tamat belajar untuk sekolah menengah, pada dasarnya merupakan pencapaian salah satu tangga untuk pendidikan lebih lajut, atau pencapaian suatu ketrampilan yang dapat dipergunakan untuk menopang kehidupan di masyarakat.

    2. ADMINISTRASI PRASANA DAN SARANA
    Prasarana dan Sarana adalah semua benda bergerak maupun yang tidak bergerak, yang diperlukan untuk menunjang penyelenggaraan proses belajar mengajar baik secara langsung maupun tidak langsung.
    Kegiatan dalam Administrasi Prasarana & Sarana
    1. Perencanaan Kebutuhan
    Penyusunan daftar kebutuhan prasarana dan sarana didasarkan atas pertimbangan bahwa:
    • Karena berkembangnya kebutuhan sekolah
    • Untuk penggantian barang-barang yang rusak, dihapuskan, atau hilang
    • Untuk persediaan barang
    2. Pengadaan Prasarana dan Sarana Pendidikan
    Pengadaan adalah kegiatan untuk meghadirkan prasarana dan sarana pendidikan dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas-tugas sekolah. Pengadaan tersebut dapat dilaksanaka dengan cara: (1) Pembelian (2) Buatan sendiri (3) Penerimaan hibah atau bantuan (4) Penyewaan (5) Pinjaman (6) Pendaurulangan.
     
    3. Penyimpanan Prasarana dan sarana Pendidikan
    Penyimpanan adalah kegiatan pengurusan, penyelenggaraan dan pengaturan persediaan prasarana dan sarana di dalam ruang penyimpanan/gudang.

    4. Inventarisasi Prasarana dan Sarana Pendidikan
    Inventarisasi adalah kegiatan melaksanakan pengurusan, penyelenggaraan, pengaturan dan pencatatan barang-barang yang menjadi milik sekolah menengah yang bersangkutan ke dalam suatu daftar inventaris barang.

    5. Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pendidikan
    Pemeliharaan merupakan kegiatan penjagaan atau pencegahan dari kerusakan suatu barang, sehingga barang tersebut dalam kondisi baik dan siap pakai.
    Pemeliharaan berbeda dengan rehabilitasi. Rehabilitasi adalah perbaikan berskala besar dan dilakukan pada waktu tertentu saja.

    6. Penghapusan Prasarana dan Sarana Pendidikan
    Penghapusan adalah kegiatan meniadakan barang-barang milik negara/daerah dari daftar inventaris karena barang itu dianggap sudah tidak mempunyai nilai guna atau sudah tidak berfungsi sebagaimana diharapkan, atau biaya pemeliharaannya sudah terlalu mahal.

    7. Pengawasan Prasarana dan Sarana
    Pengawasan Prasarana dan Sarana merupakan kegiatan pengamatan, pemerikasaan dan penilaian terhadap pelaksanaan administrasi sarana dan prasarana pendidikan di sekolah untuk menghindari penyimpangan, penggelapan atau penyalahgunaan.

    3. ADMINISTRASI PERSONAL
    Personel Pendidikan adalah golongan petugas yang membidangi edukatif dan yang membidangi kegiatan nonedukatif (ketatausahaan).
    Personel bidang edukatif ialah mereka yang bertanggung jawab dalam kegiatan belajar mengajar, yaitu guru dan konselor dan konseling (BK), sedangkan yang termasuk di dalam kelompok personal bidang nonedukatif, adalah petugas tata usaha dan penjaga atau pesuruh sekolah.

    Tenaga pendidik, berdasarkan UU 20/2003 adalahtenaga yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang keahliannya dan ditugaskan untuk mengajar/sebagai guru. Sedangkan tenaga kependidikan adalah tenaga

    yang memiliki komptensi sesuai dengan bidang keahliannya yang ditugaskan untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran di sekolah. Tenaga kependidikan meliputi: (1) pustakawan, (2) tenaga administrasi, (3) laboran, dan (4) penjaga sekolah.
    Tenaga pendidik dan kependidikan bertugas :
    menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti,mengembangkan,mengelola, dan/atau memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan.
    Administrasi Kepegawaian antara lain meliputi: (1) Inventarisasi pegawai; (2) Pengusulan formasi pegawai; (3)Pengusulan pengangkatan, kenaikan tingkat, kenaikan berkala, dan mutasi; (4)Mengatur usaha kesejahteraan; (5)Mengatur pembagian tugas.
    Adminsitrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan meliputi kegiatan pencatatan tentang:
    1. Ketersedian tenaga dan tenega kependidikan, yang meliputi:(a) jumlah keseluruhan tenaga pendidik, dan (b)jumlah tenaga pendidikan pada setiap tahun, dan (c)distribusi bidang keahliannnya.
    2. Identitas pendidik dan tenaga kependidikan, yangmeliputi: (a) jenis kelamin, (b) umur (tempat tanggallahir), (c)latar belakang pendidikan tenaga pendidik dantenaga kependidikan, (d) ekepangkatan/golongan ruangtenaga pendidik dan tenaga kependidikan, (5) masakerja tenaga pendidik dan kependidikan terhitung mulaiTMT (tanggal mulai terbit) berdasarkan Surat Keputusan.
    3. Status tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, yang meliputi: (a) status pegawai (tetap/honorer/diperbantukan).
    Tujuan administrasi personel
    (a) untuk menghitung ketersedian jmlah tenaga berdasarkan jumlah rombongan belajar pda tiap-tiap kelas, sehingga tidak terjadi overload ja pembelajaran,
    (b) untuk digunakan sebagai dasar perencanaan penambahan dan pengembangan tenaga.
    Khusus untuk tenaga pendidik, administrasi juga mencatat: (1) distribusi tugas mengajar, dan (2) beban jam pembelajaran pada tiap semester.
    4. ADMINISTRASI KEUANGAN
    Komponen keuangan sekolah merupakan ketatausahaan dan tindakan keuangan meliputi pencatatan data, perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggung jawaban keuangan. Keuangan merupakan faktor penting untuk melakukan kegiatan hal
    ini sukar sekali dibayangkan pelaksanaan kegiatan tersebut tanpa uang. Namun dibalik itu, mengadakan uang untuk melaksanakan kegiatan itupun tidak mudah. Oleh karena itu pengadministrasian keuangan sangat perlu demi tercapainya efektifitas dan efesiensi.
    Adapun tugas keuangan yaitu antara lain :
    • Perencanaan RAPBS
    • Pelaksanaan anggaran dan Pertanggung jawaban Keuangan.
    – Bantuan operasional sekolah (BOS) – Bantuan operasional Pendidikan (BOP)
    – Komite Sekolah – Zakat, Infaq dan Shadaqah.
    5. Administrasi Kurikulum
    • ketersediaan kurikulum yang digunakan sebagai pegangan mengajar pada tiap angkatan,
    • ketersediaan jabaran kurikulum dari tiap-tiap mata pelajaran , yang meliputi: SK (Standar Kompetensi), KD (Kompetensi Dasar), dan Indikator,
    • ketersediaan Satuan Acara pembelajaran /Rencana Pelaksanaan Pembelajaran pda tiap mata pelajaran pada setiap tingkatan kelas,
    • deskripsi sajian pokok bahasan dari tiap mata pelajaran untuk tiap-tiap semester pembelajaran.
    • Disamping mencatat pelaksanaan kurikulum nasional, administrasi kurikulum juga mencatat kurikulum lokal/muatan lokal serta pengalokasian waktu pembelajaran kurikulum muatan lokal.
    6. ADMINISTRASI HUMAS
    Sekolah sebagai suatu sistem sosial merupakan bagian integral dari system social yang lebih besar, yaitu masyarakat. Maju mundurnya sumber daya manusia (SDM) pada suatu daerah, tidak hanya bergantung pada upaya-upaya yang dilakukan sekolah, namun sangat bergantung kepada tingkat partisipasi masyarakat terhadap pendidikan. • Semakin tinggi tingkat partisipasi masyarakat terhadap pendidikan di suatu daerah, akan semakin maju pula sumber daya manusia pada daerah tersebut, dan sebaliknya.

    Oleh karena itu, masyarakat hendaknya selalu dilibatkan dalam pembangunan pendidikan di daerah. Masyarakat hendaknya ditumbuhkan “rasa ikut memiliki” sekolah di daerah sekitarnya. Maju-mundurnya sekolah di lingkungannya juga merupakan tanggungjawab bersama masyarakat setempat.
    1. Rekap Nilai Raport Kelas 1 semester 1-2
    2. Rekap Nilai Raport Kelas 2 semester 1-4
    3. Rekap Nilai Raport Kelas 3 semester 1-6
    4. Rekap Nilai Raport Kelas 4 semester 1-8
    5. Rekap Nilai Raport Kelas 5 semester 1-10
    6. Rekap Nilai Raport Kelas 6 semester 1-12
    7. Aplikasi Generate Blangko Nilai Raport
    8. Analisis Hasil Evaluasi Belajar 
    9. Aplikasi Cetak NISN Siswa
    10. Buku Dan Bahan Rujukan Pelajaran
    11. Buku Kegiatan Lomba Siswa
    12. Buku Kunjungan Studi Banding
    13. Daftar Kenaikan Kelas Dan KelulusanBiodata Pejabat Fungsional
    14. Buku Pelajaran Pegangan Siswa
    15. Buku Penghubung Orang Tua – Wali Murid Dengan Sekolah
    16. Buku Supervisi Kelas
    17. Buku Bimbingan Dan Penyuluhan
    18. Buku Tamu Kelas
    19. Grafik Keadaan Siswa
    20. Buku Pelajaran Pegangan Guru Kelas
    21. Daftar Administrasi Lengkap
    22. Daftar Isian Pendataan Siswa
    23. Daftar Mutasi Siswa
    24. Jadwal Piket
    25. Grafik Pencapaian Target Kurikulum Dan Daya Serap Kurikulum
    26. Daftar Nilai Latihan Un Utama
    27. Daftar Nilai Rapot
    28. Daftar Penerima Beasiswa
    29. Format Peg-9 = Buku Cuti Pegawai – Guru
    30. Daftar Pelaksanaan Ekstrakurikuler
    31. Daftar Penerimaan Penghasilan Tambahan Insentip
    32. Daftar Penyerahan Ijazah Kepada Lulusan Ujian Sekolah
    33. Daftar Rekapitulasi Kenaikan Kelas Dan Kelulusan
    34. Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Bos
    35. Daftar Riwayat Hidup – Curiculumvitae
    36. Data Penghargaan Akademis Dan Non Akademis Siswa
    37. Denah Uasbn Dan Daftar Hadir Pengawas Uasbn
    38. Honor Us
    39. Daftar Siswa Tdk Mampu
    40. Honor Tkd
    41. Data Siswa Dan Siswa Miskin
    42. Kuasa Surat Beasiswa
    43. Dp-3 Daftar Penilaian 3
    44. Form. Rapot Sementara
    45. Format Pk-1= Jadwal Pelajaran Umum
    46. Format Pk-2 = Daftar Pembagian Tugas Mengajar Bagi Guru
    47. Format Pk-3 = Daftar Pemeriksaan Persiapan Mengajar
    48. Format Pk-4 = Daftar Penyelesaian Kasus Sekolah
    49. Format Pk-9 = Hubungan Kemasyarakatan
    50. Format Pk-6 = Rekapitulasi Kenaikan Kelas – Kelulusan
    51. Format Pk-8 = Rekapitulasi Pelaksanaan Supervisi Kelas
    52. Format S-2 = Daftar Calon Siswa Baru Kelas 1
    53. Format S-3 = Daftar Siswa Baru Kelas 1
    54. Formats-17 = Daftar Peserta Un-Us Dan Prestasinya
    55. Formats-18 = Daftar Masuk Sltp – Mts
    56. Tanda Bukti Penerimaan Beasiswa
    57. Forrmat Peg-17b = Daftar Rangkuman Tidak Hadir Pegawai – Guru
    58. Grafik Absen Sisiswa
    59. Jadwal Guru Pembimbing Ekskul
    60. Jadwal Pelajaran Piket Thb
    61. Jadwal Pelajaran
    62. Jadwal Evaluasi Sumatif
    63. Keadaan Siswa Menurut Umur
    64. Kalender Pendidikan
    65. Kartu Inventaris Ruangan
    66. Kegiatan Pembelajaran Diluar Kelas
    67. Kalender Pendidikan
    68. Kegiatan Praktek Mata Pelajaran
    69. Buku Penyerahan Raport
    70. Daftar Inventaris Sarana
    71. Kisi2 Ujian Praktek Kelas Vi
    72. Komite Sd Negeri Rehab
    73. Komite Sekolah
    74. Ktsp
    75. Kwitansi Pegawas Uasbn
    76. Lpjk3s
    77. Media Alat Peraga Alat Bantu Pelajaran
    78. Monitoring
    79. Naskah Ujian Praktek
    80. Nilai Super Visi Guru Kelas
    81. Notula Rapat
    82. Pernyataan Kelas Vi
    83. Pernyataan Melaksanakan Tugas
    84. Peryataan Melanjutkan Ke Smp
    85. Program Kegiatan Super Visi Kelas
    86. Sk Bend. Pembantu Bos
    87. Rapat Buku Bos
    88. Rehab Gedung
    89. Rekap Nis Dan Nisn
    90. Rekomendasi Siswa Ke Smp
    91. Rencana Kegiatan Tahunan
    92. Rencana Penggunaan Dana Bos
    93. Rencana Program Evaluasi
    94. Rincian Tugas Pegawai Sekolah

    0 komentar:

    About-Privacy Policy-Contact us
    Copyright © 2013 FKTU SMA. Blogger Template by Bloggertheme9
    Published..Blogger Templates. Powered by Blogger.
    back to top